Bagi kamu
yang menyukai alam bebas, khususnya anak pencinta alam pasti pernah mendengar
kata "Konservasi". Tapi menurut saya, masih ada beberapa dari
kita yang tidak mengetahui arti kata tersebut.
Nah apa itu
konservasi?
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, konservasi memiliki arti pemeliharaan dan
pelindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan
dengan jalan mengawetkan; pengawetan; pelestarian.
Jadi, dapat
tarik kesimpulan bahwa konservasi artinya memang sebuah usaha untuk pelestarian
atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, Conservation yang
artinya pelestarian atau perlindungan.
Sedangkan
menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah
- Upaya
efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi
yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan
jasa yang sama tingkatannya.
- Upaya
perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber
daya alam
- (fisik)
Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi
kiamia atau transformasi fisik.
- Upaya
suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
- Suatu
keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara
keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan
mempertahankan lingkungan alaminya.
Di
Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Konservasi [sumber daya
alam hayati] adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya
dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar
alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman
nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian
Alam (KPA).
Berkut
ini karakteristik dari suatu Kawasan Konservasi:
- Karakteristik,
keaslian atau keunikan ekosistem (hutan hujan tropis/'tropical rain
forest' yang meliputi pegunungan, dataran rendah, rawa gambut, pantai)
- Habitat
penting/ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies (flora dan fauna)
khusus: endemik (hanya terdapat di suatu tempat di seluruh muka bumi),
langka, atau terancam punah (seperti harimau, orangutan, badak, gajah,
beberapa jenis burung seperti elang garuda/elang jawa, serta beberapa
jenis tumbuhan seperti ramin). Jenis-jenis ini biasanya dilindungi oleh
peraturan perundang-undangan.
- Tempat
yang memiliki keanekaragaman plasma nutfah alami.
- Lansekap
(bentang alam) atau ciri geofisik yang bernilai estetik/scientik.
- Fungsi
perlindungan hidro-orologi: tanah, air, dan iklim global.
- Pengusahaan
wisata alam yang alami (danau, pantai, keberadaan satwa liar yang
menarik).
Semoga
dengan adanya artikel ini, sobat semua bisa paham apa itu konservasi,
karakteristik, dan maksudnya secara khusus.
No comments:
Post a Comment